JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bus rombongan siswa dari SMK Lingga Kencana, Depok, yang mengalami kecelakaan di turunan Ciater, Subang, Jawa Barat, tidak memiliki izin angkutan. Status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar telah kedaluwarsa.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, pada Sabtu (11/5/2024) malam.
Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar tersebut terjadi tepatnya di Jalan Raya Kampung Palasari Desa Palasari, Ciater, Subang, pada Sabtu malam, pukul 18.45 WIB. Bus tersebut membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, dari arah Bandung menuju Subang.
Periksa Berkala Kendaraan
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan mendaftarkan izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga menyampaikan turut prihatin dan berduka atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang.
Kronologi kecelakaan bus rombongan siswa SMK dengan nomor polisi AD 7524 OG berawal saat bus dalam perjalanan dari Bandung menuju Subang. Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling.
"Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait