JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aktor Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus penyalahgunaan narkoba pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Dalam press release digelar di Mapolres Jakarta Barat Jumat (17/5/2024) Yogi Gamblez (YG) dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna hijau.
Sedangkan Epy Kusnandar (EK) tengah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) karena mengalami depresi dan tekanan darah, sehingga suami Karina Ranau ini tak dihadirkan pada saat release.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menerangkan, berdasarkan kondisi Epy Kusnandar itu pihaknya tengah mengajukan permohonan assessment kepada BNN.
"Sdr EK hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami depresi dengan tekanan darah 230/131 mmHG. Penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk melakukan perawatan dan melakukan permohonan assessment kepada BNN asesmen terpadu untuk penyidikan lanjut terhadap EK," terang Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat Jumat (17/5/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait