Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon di Belakang Apartemen, Takut Digerebek Polisi

Selvianus Kopong
Polisi mengungkapkan Epy Kusnandar (EK) mengonsumsi narkoba atau ganja merupakan pengalaman pertama bagi dirinya, dengan alasan pribadi. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id  - Polisi mengungkapkan Epy Kusnandar (EK) mengonsumsi narkoba atau ganja merupakan pengalaman pertama bagi dirinya, dengan alasan pribadi.

Selama mengonsumsi barang haram tersebut, Epy Kusnandar mengonsumsi di atas pohon di taman belakang apartemen Kalibata Jakarta Selatan, karena khawatir ketahuan.

Namun pertama kali konsumsi barang haram tersebut, Epy Kusnandar tak menghabiskan narkoba tersebut dan menyimpan di sebuah toples.

"EK konsumsi pada keesokan harinya tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB di atas pohon yang berada di taman belakang Apartemen. Namun 1 linting ganja tersebut tidak langsung dihabiskan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya Jumat (17/5/2024).

"Kemudian 1 linting ganja sisa pakai tersebut disimpan oleh Sdr EK simpan didalam toples kosong dan di tutup menggunakan kertas alas dari toples tersebut," lanjutnya.

Selang dua minggu kemudian, Epy Kusnandar kembali mengonsumsi barang haram tersebut di lokasi yang sama dan berhasil menghabiskannya.

"EK sempat tidak ingat dimana dia menyimpan 1 (satu) linting sisa pakai tersebut. Sdr. EK baru menemukan 1 (satu) linting sisa pakai tersebut sekitar 2 (dua) minggu yang lalu," papar Syahduddi.

"Kemudian 1 (satu) linting sisa pakai tersebut EK konsumsi kembali seorang diri diatas pohon yang berada di taman belakang Apartemen," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, Epy Kusnandar langsung diamankan polisi bersama Yogi Gamblez (YG) dan ketika dites urine, EK dinyatakan positif memakai narkoba.

"Selanjutnya dilakukan cek urine, hasilnya positif (+) THC. Kemudian untuk kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, atas peristiwa tersebut, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez disangkakan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Namun Epy Kusnandar dipastikan akan menjalani rehabilitasi, pertimbangan kondisinya mengalami depresi dan tekanan darah mencapai 230/131 mmHG. Saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network