get app
inews
Aa Text
Read Next : Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon di Belakang Apartemen, Takut Digerebek Polisi

Tekanan Darah Epy Kusnandar Tinggi hingga 230 per 131, Tak Dihadirkan Rilis Polres Jakarta Barat

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:26 WIB
header img
Aktor Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Ant)  

JAKARTA, iNewsSerpong.id  - Aktor Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus penyalahgunaan narkoba pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dalam press release digelar di Mapolres Jakarta Barat Jumat (17/5/2024) Yogi Gamblez (YG) dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna hijau.

Sedangkan Epy Kusnandar (EK) tengah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) karena mengalami depresi dan tekanan darah, sehingga suami Karina Ranau ini tak dihadirkan pada saat release.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menerangkan, berdasarkan kondisi Epy Kusnandar itu pihaknya tengah mengajukan permohonan assessment kepada BNN.

"Sdr EK hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami depresi dengan tekanan darah 230/131 mmHG. Penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk melakukan perawatan dan melakukan permohonan assessment kepada BNN asesmen terpadu untuk penyidikan lanjut terhadap EK," terang Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat Jumat (17/5/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut