SUKABUMI, iNews.Serpong.id - Seorang Ibu muda ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah di media sosial (medsos). NA, perempuan 23 tahun, warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, ini ditangkap di rumah orang tuanya.
Kapolsek Cibadak Kompol Maryono mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diunggah di Facebook. "Awalnya tersangka NA mengunggah foto minyak goreng di akun Facebook dan mencantumkan nomor handphone milik suaminya," kata Kapolsek Cibadak, Sabtu (19/2/2022).
Maryono menyatakan, tidak lama berselang, ada korban yang bernama Isep Ginanjar berminat minyak goreng yang diunggah NA. Isep menghubungi nomor suaminya. Suami pelaku kemudian memberikan nomor handphone NA kepada korban.
Korban menghubungi nomor handphone milik NA dan menanyakan harga minyak goreng yang dijual tersangka. "Saat itu tersangka NA menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga Rp 140.000 per dus," ujar Maryono.
Karena harganya murah, tutur Kapolsek Cibadak, korban memesan 120 dus. Permintaan tersebut disanggupi NA. Ia meminta uang muka 50 persen, transfer melalui rekening BCA.
"Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar Rp 8,5 juta pada 1 Februari 2022. Tersangka berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban esok harinya. Namun, ternyata tersangka tidak menepati janji dengan alasan harga minyak naik," tutur Kapolsek Cibadak.
NA, kata Kompol Maryono, menghubungi korban lagi. Kali ini pelaku beralasan belum bisa mengirimkan pesanan korban karena minyak goreng ditahan pihak kepolisian. Saat itu NA meminta pelunasan Rp 9,3 juta dan minyak goreng akan dikirim pada Senin 7 Februari 2022. Korban yang percaya, memenuhi permintaan tersangka NA untuk melunasi pembelian minyak goreng.
"Ternyata minyak goreng yang dijanjikan tidak dikirim ke rumah korban. Malah, nomor handphone NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," ucap Kompol Maryono.
Akibat perbuatan NA, korban mengalami kerugian Rp 17,8 juta. "Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," ujar Kapolsek Cibadak. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait