JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kepala Staf Kepresidenan, KSP Moeldoko menegaskan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran, namun sebuah tabungan untuk pekerja.
"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menjelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah.
Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
"Di dalam undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah tadi kita diskusi di dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Moeldoko menyebut bahwa Tapera pun diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah dengan masyarakat Indonesia yang masih banyak belum memiliki rumah.
"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data dari BPS bukan ngarang ya,"
Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar masyarakat yang belum punya rumah dapat terealisasi ditengah masalah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di tingkat perumahan yang tidak seimbang.
"Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan," kata Moeldoko.
"Caranya dengan melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah untuk PNS. Jadi yang setengah persen untuk ASN itu dari pemerintah berikutnya setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang di orang lain itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait