JAKARTA, iNewsSerpong.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun, mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menilai putusan ini melanjutkan preseden buruk Pemilu 2024, yakni mengubah aturan untuk memuluskan jalan pihak tertentu dalam kontestasi politik.
ICW menyinggung bahwa putusan MA ini menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024.
"Dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024," kata ICW dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Ubah Batas Usia
Putusan MA itu mengingatkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90. Putusan MK yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden itu memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Putusan (MA) ini juga memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep sebagai kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," tulis ICW.
ICW mengingatkan bahwa putusan yang berdampak signifikan terhadap proses penyelenggaraan Pilkada 2024 ini diputus dalam durasi yang sangat singkat.
Apabila merujuk situs resmi MA, terlihat bahwa perkara ini masuk ke MA pada 23 April 2024, didistribusikan kepada panel hakim pada 27 Mei 2024, dan diputus tanggal 29 Mei 2024.
"Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu 3 hari. Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini," kata ICW. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait