JAKARTA, iNews.Serpong.id- Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk disetujui menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Keputusan pemberian status kewarganegaraan kedua pesepakbola keturunan Indonesia itu tertera dari hasil rekomendasi rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi di ruang rapat Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Kini proses naturalisasi keduanya hampir selesai.
"Apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khoirul Saleh saat memimpin rapat.
"Setuju," seru anggota rapat.
Dalam rapat itu, Dito juga menjelaskan pertimbangan memberikan status WNI, keduanya memiliki keturunan Indonesia. Dia menyebut merupakan salah satu pemain berkelas didikan Feyenoord.
"Ia selalu bersemangat bermain untuk Indonesia, negara tempat beberapa anggota keluarganya dilahirkan dan dibesarkan. Dia adalah seorang pemain kidal dengan bakat dan kepercayaan diri untuk bermain di sayap kiri, terutama menggunakan tendangan kaki kiri dan kemampuan menembaknya yang tiada duanya," kata Dito.
Dito juga menjelaskan soal Jens Raven. Raven diproyeksikan menjadi salah satu pilihan striker hebat untuk mewakili Indonesia di AFC U-20 Asian Cup 2025. "Dia bisa berkembang lebih jauh dan diuji untuk bermain di level yang lebih tinggi di Tim Nasional Indonesia, tim seperti tingkat U-23 dan senior," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI juga sepakat memberikan status kewarganegaraan kepada Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Hal itu diputuskan dari raker Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi, Senin (3/6/2024).
Selanjutnya, proses naturalisasi keduanya akan dibahas di rapat paripurna DPR. Setelah itu, menunggu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) lalu pelantikan dan pengambilan sumpah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jika naturalisasi secara hukum negara telah selesai, maka Calvin Verdonk dan Jens Raven mesti melalui peralihan asosiasi dari Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) ke PSSI di FIFA. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait