Miris, Ngaku tak Nikmati Hasil Korupsi, Istri Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Surati Hakim

Nur Khabibi
Istri mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menyurati hakim. Dia menegaskan sang suami maupun keluarga tidak menikmati hasil korupsi di Kementan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Erni Susanti, istri mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, mengirim surat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/6/2024).

Dalam surat tersebut, dia menegaskan bahwa suaminya maupun keluarganya tidak menikmati hasil korupsi di Kementan.

"Satu hal yang saya ketahui adalah, suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat materiel dari peristiwa ini," demikian isi surat yang dibacakan penasihat hukum Kasdi.

33 Tahun Berkarir di Kementan

Erni mengaku tidak pernah membayangkan Kasdi terjerat kasus dugaan korupsi di kementerian tempat suaminya bekerja selama 33 tahun. Menurutnya, karier yang telah dirintis suaminya selama puluhan tahun hancur seketika.

"Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh perhatian, dan sosok bapak yang mengayomi keluarga. Dengan peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap karena sudah tidak lagi di sisi kami," tulis Erni dalam suratnya.

"Saya tidak menyangka, sungguh besar tekanan yang dialami suami saya sebagai sekjen di Kementan RI. Saya hanya dapat berdoa semoga kami dapat segera berkumpul kembali agar kehangatan keluarga dapat kami rasakan kembali," sambungnya.

Dalam suratnya, Erni enggan berkomentar terkait perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret suaminya. Namun, dia berharap besar agar Kasdi segera bebas.

"Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim Yang Mulia diberikan hikmah dan kekuatan dari Allah SWT untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT memberikan hikmah dan kekuatan bagi majelis hakim Yang Mulia dalam mengadili perkara ini," tutur Erni.

Kasdi diketahui duduk sebagai terdakwa bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. (*)

 

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network