JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto berharap majelis hakim bersikap bijak dan teliti dalam menggali materi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina. Pihak kuasa hukum menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya sangat tidak jelas, bahkan terdapat sejumlah aspek ketidaksesuaian yang mendasar.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha, menanggapi dakwaan yang menjerat kliennya.
Salah satu sorotan utama tim kuasa hukum adalah perbedaan mencolok pada "tempus delicti" atau waktu terjadinya tindak pidana.
"Terdapat perbedaan yang signifikan antara surat penetapan tersangka dan dakwaan," ujar Lingga.
Pada surat penetapan tersangka, waktu dugaan tindak pidana disebutkan rentang tahun 2018 hingga 2023. Namun, dalam dakwaan, rentang waktu tersebut melebar menjadi 2013 hingga 2024. Perkara ini diketahui berpusat pada dugaan penunjukan langsung dalam perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
