"Sedangkan pada tahun 2024 ini, jumlah gugatan cerai mencapai 207 kasus," tambahnya.
Menurutnya, perceraian suami istri disebabkan oleh berbagai faktor. "Kebanyakan disebabkan oleh masalah ekonomi, tekanan, atau salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa diketahui alamat jelasnya."
"Faktor lainnya adalah judi online, yang menyebabkan pertengkaran hingga berujung pada perceraian," ungkap Ahmad.
Ahmad juga menambahkan bahwa angka perceraian juga terjadi di kalangan ASN di Muarojambi. "Selama dua tahun ini, terdapat 22 pegawai ASN yang bercerai."
Selain itu, angka perceraian dalam kasus pernikahan dini juga cukup tinggi dalam dua tahun terakhir.
"Pada tahun 2023 terdapat 82 kasus, dan pada tahun 2024 tercatat 29 perkara di PA Sengeti," imbuh Ahmad.
Ia menerangkan bahwa beberapa faktor penyebab perceraian ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dikabulkan.
"Penyebabnya bermacam-macam, termasuk saling mencintai, menghindari zina, dan pergaulan bebas," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait