TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, digeruduk ratusan buruh, Selasa (22/2/2022). Aksi tersebut bentuk penolakan aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya menolak Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan baru itu membuat JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Hal itu dianggap tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini yang rentan terkena PHK. "Ini sangat luar biasa bagi kita. Karena kalau bicara umur 45 kita di-PHK itu harus menunggu 11 tahun mendapatkan manfaat ini," ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Buruh ingin aturan mengenai pencairan JHT dikembalikan seperti regulasi sebelumnya. Buruh di Banten juga sepakat mendorong pemerintah mencabut Permenaker No 2/2022 karena sangat merugikan mereka. Buruh di Banten akan melakukan aksi lanjutan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pada Rabu 23 Februari 2022.
Kemudian berlanjut penyampaian aspirasi dengan tema serupa di Kantor DPRD Kota Tangerang pada Kamis 24 Februari 2022. "Kita juga meminta bantuan legislatif untuk menyuarakan ini tentunya sesuai dengan jenjang dari DPRD Kota Tangerang ke Provinsi Banten dan ke DPR. Karena penting dukungan kita dari legislatif," kata Dedi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait