Presiden Prabowo Ubah Aturan JKP, Karyawan Kena PHK Masih Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/bfb93_prabowo.jpeg)
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025 ini mencakup sejumlah perubahan penting.
Pertama, salah satu perubahan yang paling menonjol adalah terkait besaran iuran untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan. Namun, dalam peraturan yang baru, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran iuran JKP diturunkan menjadi 0,36% dari upah bulanan.
Perubahan kedua terletak pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta