JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign akan diulas dalam artikel ini. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang bisa dicairkan, bahkan tanpa harus keluar dari pekerjaan atau resign.
Ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 yang menghapuskan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sebelumnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan jika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun atau dalam kasus peserta JHT telah meninggal dunia.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Meski begitu, syarat yang harus dipenuhi peserta JHT yang ingin mengambil sebagian saldo JHT adalah telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun, peserta JHT yang telah memenuhi syarat tersebut dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign:
1. Mencairkan JHT Melalui Lapak Asik
- Kunjungi laman Lapak Asik melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, Maksimal ukuran file adalah 6 MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir
2. Mencairkan JHT di Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan pastikan membawa dokumen asli
- Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ambil Antrian
- Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
- Proses selesai, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening
Dokumen Persyaratan Klaim JHT
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim sebagian JHT 10 persen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
(*)
Editor : Syahrir Rasyid