JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dua pelaku yang menyebabkan kematian RDC (34) sudah diciduk polisi. RDC diduga tewas setelah menjadi korban filler payudara ilegal di salah satu kamar hotel. Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yongki mengatakan, pelaku yang diciduk yakni, seorang waria berinisial ER alias Windi dan Arif yang berperan mengantarkan ER.
"Tersangka ER sudah bekerja sebagai penyuntik payudara sejak 2004. Sedangkan Arif sebagai pengantar ER dibayar Rp 500.000," kata Yongki saat live jumpa pers via akun Instagram @polres_jakbar pada Selasa (22/2/2022).
Menurut Yongki, korban sudah melakukan penyuntikan pertama. Dan saat penyuntikan kedua pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu korban meninggal dunia. Yongki menuturkan, Arif terlibat dalam kasus ini karena berperan menjemput pelaku ER di Kebon Jeruk dengan motor dan membelikan cairan silikon seharga Rp 200.000.
Kemudian ER alias Windi melalukan tindakan yang dimaksud yaitu suntikan di kedua payudara korban. "ER menyuntikkan sebanyak 1.000 mililiter silikon ke payudara korban. Jadi satu payudara berisi 500 mililiter," tuturnya. Yongki melanjutkan, harga paket suntikan payudara tersebut senilai Rp 4 juta dengan pembayaran Rp 2,5 juta dibayar tunai dan sisanya transfer.
Setelah ER selesai, Arif menjemput kembali dan mengantarnya pulang ke Cikupa, Tangerang menggunakan bus. Sehari setelah penyuntikan filler tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di atas ranjang dalam kondisi kedua payudaranya bocor atau pecah, mengalir darah.
Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Roland Manurung mengungkapkan korban membuat janji dengan seorang teman untuk melakukan suntik filler payudara kedua kali pada Jumat, 18 Februari 2022.
Polisi juga mendapati percakapan korban yang mengadu ke temannya. Saat itu, korban mengeluhkan keluar cairan dari payudaranya. "Makanya dia lemas dan kedinginan. Kemungkinan malapraktik karena yang nyuntik bukan dokter," ucapnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid