BANDUNG, iNewsSerpong.id - Lewat media sosial, narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA alias Cakra memacari gadis SMP di Bandung. Lalu mengancam menyebarkan foto bugil korban dengan motif memeras.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku MA berkenalan via medsos Instagram dengan korban AN, gadis 13 tahun asal Kota Bandung pada Maret 2024.
Profil Cowok Tampan
Dari perkenalan itu, pelaku yang menggunakan foto profil cowok tampan khas Korea berpacaran dengan korban. Mereka pun intens berkomunikasi via WhatsApp walaupun belum pernah bertemu.
"Pada Sabtu, 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan singkat di WA dari nomor tak dikenal. Pesan itu berisi foto dan video korban AN tanpa busana," ujar Jules saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (28/6/2024).
Orang tua korban menanyakan tentang foto dan video tak senonoh itu kepada anaknya. Lalu korban mengaku memiliki pacar di Instagram dengan akun @Cakra_alv. Foto dan video tanpa busana itu diminta pelaku MA.
"Kemudian, pelaku MA menghubungi orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video AN ke medsos dan grup WA. Tersangka meminta uang Rp600.000," katanya.
Karena khawatir foto tak senonoh putrinya tersebar luas, orang tua korban mentransfer uang Rp100.000 ke rekening BCA pelaku MA pada 9 Juni 2024. Dia lalu melapor ke Polda Jabar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Cakra membuat grup WA dengan anggota korban AN dan empat temannya. Foto korban yang tanpa busana digunakan sebagai display picture grup WA itu. Foto telah disebarkan melalui grup," ucapnya.
Pelaku MA terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang. Dia berjanji akan menghapus foto dan video jika keinginannya dipenuhi. Setelah memberi uang ke pelaku, orang tua korban melapor ke Polda Jabar.
Menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas pelaku sebenarnya yang merupakan napi Lapas Cipinang.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk memproses hukum pelaku MA alias Cakra," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Cakra melanggar Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dia juga dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, orang tua korban telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp100.000.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka MA merupakan narapidana kasus yang sama di LP Cipinang. Dia divonis hukuman 9 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan," katanya.
Subdit Siber bekerja sama dengan Kemenkumham dan LP Cipinang untuk mengungkap pelaku MA. Dalam aksinya, pelaku MA menggunakan modus berkenalan dan memacari. Dia menggunakan nama palsu, akun palsu dan foto orang lain.
"MA menggunakan nama palsu dan foto orang lain, cowok ganteng untuk melakukan penipuan. Tersangka MA juga baru menipu korban kedua di Karawang dan sudah membuat laporan. Korban kedua ini sudah dewasa jadi kami lakukan penanganan sesuai aturan," ujar AKBP Ambarita.
Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku MA yang mendekam di Lapas Cipinang. Penyidik akan mendalami kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini.
"Soal tersangka MA punya HP di dalam lapas, kami dalami, berkordinasi dengan Kalapas dan KPLP Cipinang," ucapnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait