TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Terkait kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa yang beredar selama ini, Pemkab Tangerang tegaskan bahwa pembebasan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan Pemkab Tangerang seluas 4,9 ha dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp700.000 per meter.
"Harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim independen KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp1,1 juta-1,3 juta per meter," kata Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, Kamis (28/6/2024).
Ada Bukti Legalitas
Dadan mengatakan hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah yang berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
Dalam kegiatan tersebut, tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi.
"Pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," tambahnya.
Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos - Pasar Gudang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul - Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya, tahun 2019, sebesar Rp1,140 juta-1,230 juta per meter.
Bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp2 juta per meter persegi.
Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab kemudian dibeli lagi. Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang, itu bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT. PWS.
Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT. PWS yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan tanah non PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat yang berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah (SHM dan AJB)," terangnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Puguh Hariyanto dengan judul "Pemkab Tangerang Buka Suara terkait Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait