JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aset kripto atau cryptocurrency salah satu sarana investasi yang kini banyak dilirik banyak orang. Di antara sekian banyak aset kripto yang beredar, adapula kripto asli buatan anak negeri, ini sebagai pertanda perkembangan aset kripto di Indonesia sudah semakin pesat.
Pemerintah Indonesia sudah resmi mengizinkan perdagangan aset kripto seperti bitcoin di bursa berjangka. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu berlaku pada 17 Desember 2020.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sudah membuat daftar aset kripto mana saja yang dapat diperdagangkan di Indonesia, sehingga dapat menjadi pedoman masyarakat. Berikut daftar beberapa yang boleh diperdagangkan, dikutip dari berbagai sumber.
1.Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dibuat pada Januari 2009. Bitcoin menawarkan janji biaya transaksi yang lebih rendah daripada mekanisme pembayaran online tradisional. Tidak seperti mata uang yang dikeluarkan bank sentral, bitcoin dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi.
Selain itu, bitcoin dikenal sebagai jenis cryptocurrency lantaran menggunakan kriptografi untuk menjaganya tetap aman. Pada mata uang digital ini, tidak ada fisiknya, hanya saldo yang disimpan di buku besar publik yang dapat diakses oleh setiap orang secara transparan.
Untuk diketahui, saat ini bitcoin adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait