Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengeroyok Wartawan saat Sidang Vonis SYL dan Langsung Ditahan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi penangkapan 2 pelaku pengeroyokan wartawan. Foto: Shutterstock

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polda Metro Jaya menangkap MNM (54 tahun) dan S (49 tahun) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan televisi nasional, Bodhiya Vimala, saat sedang meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan polisi pada Jumat (12/7/2024). Penyidik melakukan klarifikasi dengan korban dan memeriksa rekaman CCTV.

Setelah proses tersebut, penyidik menggelar perkara dan dalam kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Aktivitas mereka terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama di tempat umum atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Ade menyebutkan bahwa MNM diduga melakukan pemukulan, sementara S diduga melakukan tendangan dan merusak kamera milik korban.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network