Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengeroyok Wartawan saat Sidang Vonis SYL dan Langsung Ditahan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi penangkapan 2 pelaku pengeroyokan wartawan. Foto: Shutterstock

"Dua orang yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Juli dan saat ini ditahan atas dugaan pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di tempat umum," jelasnya.

Ade menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan di tempat umum terhadap orang atau barang, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.

"Kasus ini sedang diproses oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat bukti dan kronologi kejadian," tambahnya.



Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network