"Dua orang yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Juli dan saat ini ditahan atas dugaan pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di tempat umum," jelasnya.
Ade menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan di tempat umum terhadap orang atau barang, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.
"Kasus ini sedang diproses oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat bukti dan kronologi kejadian," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait