JAKARTA, iNewsSerpong.id - Banyak pertanyaan muncul, apakah pegawai honorer boleh daftar CPNS 2024? Mengingat pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuka kembali pada tahun ini.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK, direncanakan akan berlangsung pada bulan Juni atau Juli 2024.
Namun, hingga pertengahan Juli 2024, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pelaksanaan seleksi.
Kesempatan Pegawai Honorer
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa tanggal pelaksanaan seleksi nasional CPNS dan PPPK kemungkinan akan diundur hingga Agustus 2024. Pengunduran ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan lancar dan adil.
Tahun 2024 akan menjadi tahun penting bagi pegawai honorer, karena ada kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Undang-Undang ASN terbaru, seluruh tenaga honorer harus menyelesaikan proses pengangkatan menjadi PPPK paling lambat 31 Desember 2024.
Untuk dapat diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer harus mengikuti dan lulus tes seleksi PPPK. Persyaratan ini berlaku baik untuk pegawai honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum terdaftar.
· Pegawai Honorer Terdaftar: Mereka akan diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu atau paruh waktu, tergantung pada hasil tes seleksi.
· Pegawai Honorer Belum Terdaftar: Mereka dapat mendaftar melalui jalur umum, namun ini akan bergantung pada kuota yang tersedia.
Manfaat Seleksi PPPK
Seleksi ini merupakan kesempatan emas bagi pegawai honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil.
Mengingat bahwa tenaga honorer tidak akan ada lagi mulai tahun 2025, para pegawai honorer disarankan untuk memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin dengan mempersiapkan diri secara optimal untuk tes seleksi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bisa memberikan kepastian dan kestabilan kerja bagi para pegawai honorer yang telah lama mengabdi dalam sektor publik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi dan persyaratan, pastikan untuk memantau pengumuman dari Kementerian PANRB dan BKN. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait