Laporan yang diajukan disesuaikan dengan lokasi tindak pidana terjadi. Bila terjadi di kecamatan, maka lapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan. Tapi, pelaporan juga bisa dilakukan di wilayah administrasi lain.
Sampai di kantor polisi, pelaporan dilakukan di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek.
Tugas SPKT memberikan pelayanan terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, bantuan dan pertolongan, serta pelayanan informasi. Setelah laporan diterima, penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pihak pelapor.
Nah, baru setelah itu bisa dilakukan penyelidikan terhadap laporan. Penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat penyelidikan.
Usai laporan dibuat, pelapor akan diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. Yang terpenting, saat melapor suatu tindak pidana, pelapor tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika ada yang meminta bayaran, pelapor bisa melaporkan oknum tersebut kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait