TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Seorang pasien berusia 19 tahun dilecehkan perawat di salah satu klinik di kawasan Kota Tangerang. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengungkapkan bahwa pelaku berstatus perawat di klinik tersebut.
“Perlu diketahui bahwa tersangka hanya memiliki izin sebagai perawat atau tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter atau tenaga medis,” jelas David dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Izin Praktik Kadaluarsa
David menambahkan bahwa pelaku juga merupakan pemilik klinik tersebut. Namun, izin praktiknya sudah kadaluarsa sejak 2022.
“Karena izin praktiknya sudah mati, tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” kata David.
Kasus ini bermula ketika pasien perempuan berusia 19 tahun melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik tersebut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait