Kuching, iNews.Serpong.id— Seorang warga negara Indonesia (WNI) bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Dilansir dari laman kemlu.go.id, pria tersebut terbebas dari hukuman mati pada 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan menjalani proses persidangan.
WNI tersebut ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu. WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kg milik 2 penumpang yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Atas kejadian ini ia didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman mati. Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, WNI tersebut dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.
Setelah dibebaskan, ia ditampung di rumah pelindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada 1 Maret 2022.
Editor : Burhan
Artikel Terkait
