JAKARTA, iNews.Serpong.id — Ada beberapa kategori pelanggaran yang disoroti dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar, 1-14 Maret 2022. Operasi Keselamatan Jaya dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah.
Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022), dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan.
Tujuh jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni:
1.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone. - Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur - Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta
3. Berbonceng lebih dari satu orang - Pasal 292 yo 106 ayat 9 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI - Pasal 291 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol - Pasal 311 kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Juta
6. Melawan arus - Pasal 287 ayat 1 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
7. Pengemudi kendaraan roda empat (mobil dan sejenisnya) pribadi yang tidak menggunakan safety belt - Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait