Operasi Keselamatan Jaya Soroti Setidaknya 7 Jenis Pelanggaran

Carlos Roy Fajarta
Operasi Keselamatan Jaya diberlakukan hingga 14 Maret 2022 (Foto : Ist)

 JAKARTA, iNews.Serpong.id — Ada beberapa kategori pelanggaran yang disoroti dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar, 1-14 Maret 2022. Operasi Keselamatan Jaya dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah.

Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022), dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. 

Tujuh jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni:

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone. - Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur  - Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta

3. Berbonceng lebih dari satu orang - Pasal 292 yo 106 ayat 9 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI  - Pasal 291 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol - Pasal 311 kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Juta

6. Melawan arus - Pasal 287 ayat 1 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

7. Pengemudi kendaraan roda empat (mobil dan sejenisnya) pribadi yang tidak menggunakan safety belt - Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)

 

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network