JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kendaraan listrik tidak hanya lebih ramah lingkungan, tetapi juga dapat mengurangi penggunaan BBM sebanyak 12,8 juta barel per tahun.
Sejumlah produsen mulai meluncurkan berbagai model mobil listrik, yang mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Pemerintah pun terus mendorong transisi dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) melalui sejumlah kebijakan.
Berbasis Baterai
Diantaranya melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang mengatur Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Sebelum membeli mobil listrik, mari simak beberapa kelebihan dan kekurangannya di Indonesia.
Keuntungan Mobil Listrik
1. Ramah Lingkungan
Mobil listrik menggunakan sistem yang ditenagai oleh baterai dan motor listrik, tanpa proses pembakaran di mesin yang menghasilkan emisi gas CO2 dan CO. Dengan begitu, keberadaan mobil listrik dapat membantu mengurangi pencemaran udara hingga 4,5 metrik ton gas rumah kaca per kendaraan. Hal ini menjadi alasan utama pemerintah Indonesia mempercepat proses transisi untuk meningkatkan kualitas udara.
2. Tidak Bising
Mobil listrik jauh lebih senyap karena menggunakan motor listrik, sehingga tidak menimbulkan polusi suara. Getaran dari mesin berbahan bakar BBM yang sering kali terganggu tidak lagi terasa, menjadikan perjalanan lebih nyaman baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
3. Perawatan Lebih Mudah
Pengguna mobil listrik tidak perlu melakukan perawatan berkala seperti mengganti oli atau memeriksa busi. Perawatan dapat dilakukan melalui sistem komputer yang memantau kondisi baterai dan perangkat kelistrikan lainnya, membuatnya lebih praktis.
4. Lebih Hemat
Dengan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk BBM dan perawatan rutin, pengeluaran pengguna mobil listrik dapat lebih ditekan. Dalam jangka panjang, mobil listrik jauh lebih hemat dibandingkan mobil konvensional yang memerlukan biaya perawatan berkala.
5. Bebas Ganjil-Genap
Di beberapa kota besar di Indonesia yang menerapkan aturan Ganjil-Genap, pemilik mobil listrik tidak perlu khawatir, karena kendaraan tersebut dibebaskan dari aturan tersebut. Mobil listrik ditandai dengan pelat nomor berwarna biru yang diakui oleh pihak kepolisian.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait