Ketua Umum PDIP Megawati Digugat Kadernya ke Pengadilan Negeri, Buntut Keputusan Tak Sesuai AD/ART

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat kader di PN Jakpus. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pokok perkara gugatan adalah mempertanyakan perpanjangan masa jabatan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP Perjuangan, serta mengklaim bahwa pengurusan partai telah melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tertanggal 5 September 2024. 

Calon Kepala Daerah Batal 

Kuasa Hukum kader PDIP, Djufri dan kawan-kawan, Anggiat BM Manalu, menyatakan bahwa Megawati harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa SK rekomendasi calon kepala daerah cacat hukum karena kepengurusan Megawati telah berakhir pada Agustus 2024.

"Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah dinyatakan demisioner bersama seluruh pengurus lainnya sejak 10 Agustus 2024. Masa kepengurusan telah berakhir, sehingga seharusnya dilakukan kongres untuk memilih pengurus baru PDIP tahun 2019-2024 hingga 2025," tutur Anggiat pada Senin (9/9/2024).

Anggiat menambahkan bahwa penyusunan pengurus DPP PDIP harus melalui kongres sesuai dengan AD/ART partai. Oleh karena itu, ia menilai kepengurusan PDIP pada periode 2019-2024 hingga 2025 tidak sah dan cacat hukum serta perlu dibatalkan.

"Ini adalah tindakan melawan hukum yang harus diluruskan, termasuk membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025," ungkap Anggiat.

Ia juga menduga bahwa Yasonna Laoly, yang saat itu menjabat Menkumham, serta pengurus inti DPP PDIP, diduga telah menerima perintah dari Megawati.

Dalam petitumnya, penggugat memohon agar majelis hakim yang menangani gugatan ini menerima seluruh permohonan.

"Majelis hakim dimohon untuk menyatakan Tergugat pertama dan kedua bersalah atas tindakan melawan hukum. Kami meminta agar SK Menkumham Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 dinyatakan batal demi hukum, serta membebankan biaya perkara kepada Tergugat," tandasnya. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network