JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, mendapat sorotan tajam dari pakar hukum tata negara Refly Harun. Diduga telah terjadi gratifikasi.
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil tindakan agar isu ini bisa dijelaskan secara terang benderang.
"KPK harus segera melakukan langkah-langkah untuk mengklarifikasi masalah ini. Jika dibiarkan, ini akan menjadi persoalan," ujar Refly dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Rabu (11/9/2024).
Persepsi Publik
Refly menekankan bahwa membiarkan polemik ini berlarut-larut hanya akan menimbulkan persepsi publik tentang adanya upaya untuk membiarkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anak dan menantu presiden.
"Orang akan berpikir, 'Kok karena mereka anak presiden dan menantu presiden, lalu tindakan mereka dibiarkan?'" tambahnya.
Menurut Refly, KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Bobby terkait dengan status jabatan publik mereka.
Jika hasil penelusuran menunjukkan indikasi adanya suap, kata Refly, maka itu akan terancam sanksi pidana yang serius. "Jika ada indikasi suap, hukumannya bisa sangat berat, mulai dari seumur hidup hingga penjara selama empat sampai 20 tahun," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa isu penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Bobby tidak boleh dianggap sepele, karena berkaitan dengan jabatan publik yang tidak boleh disalahgunakan.
"Ini adalah masalah yang perlu diperhatikan, karena menyangkut jabatan publik yang seharusnya tidak disalahgunakan," tegasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait