TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pencuri handphone (HP) berinisial MFR (24) yang nyaris memperkosa korban (LF), di sebuah indekos di Neglasari, Tangerang, pada Sabtu (7/9/2024), telah ditangkap polisi.
Pelaku kini terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pelaku mengakui tindakannya.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah masuk ke dalam kamar indekos korban,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Sempat Terlibat Cekcok
Zain menambahkan bahwa pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban dan mendorongnya. Korban pun berusaha melawan, yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan.
"Selama cekcok, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban, namun korban melawan, sehingga terjadi penganiayaan," ujar Zain.
Dengan perjuangannya, korban berhasil melarikan diri dari tindakan pemerkosaan, meskipun pelaku berhasil mengambil handphone miliknya.
"Pelaku memukul wajah korban sebelum keluar dengan membawa dua handphone merek iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, serta laptop milik korban," jelasnya lebih lanjut.
Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait