get app
inews
Aa Read Next : Nyaris Memperkosa Korban, Pencuri HP di Tangerang Telah Ditangkap Polisi

Pembunuh Perempuan di Tangsel, Awalnya Berniat Curi HP

Selasa, 28 Juni 2022 | 13:21 WIB
header img
Lokasi penemuan mayat perempuan bersimbah darah di indekos Jalan Bhayangkara RT02 RW05, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: MPI/Hambali)

TANGERANG RAYA, iNews.Serpong.id - Pembunuh perempuan berinisial SL (35) di kamar indekosnya yang berada di Jalan Bhayangkara RT02 RW05, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap. Pelaku berinisial AJL alias J berhasil ditangkap di sebuah kontrakan Selasa (28/6/22) dini hari. 

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku mendatangi kamar kos korban awalnya untuk mencuri handphone (HP). "Hasil penyelidikan dari teman-temannya memang dia sering mengambil barang, baik sesama teman dia maupun di keluarga dia," kata Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, Selasa (28/6/2022). 

Saat beraksi, tiba-tiba pelaku kepergok oleh korban yang kebetulan belum tertidur. Korban yang kaget dengan pria asing di belakang kamarnya sontak melakukan perlawanan. Pelaku lantas menusukkan pisau dapur di kontrakan tersebut ke tubuh korban.  

"Kebetulan kontrakan korban saat itu dini hari enggak terkunci. Dia masuk, dia pun enggak sadar kalau ada orang di dalam. Sama-sama kaget, korban melakukan perlawanan, diambil pisau," ujarnya. 

Pelaku disebut sering mencuri barang-barang di kamar kos pada malam hari. Hal itu dilakukan dengan alasan menutupi kebutuhan ekonomi. Bahkan satu unit handphone rusak milik korban yang dicurinya hanya laku dijual Rp 30.000.  "Karena handphonenya rusak, ditawar Rp 30.000, akhirnya dikasih buat beli makan doang. Dia pekerjaannya pengamen jalanan," tutur Aldo. 

Kepolisian telah mengamankan dua penadah dari handphone hasil curian tersebut di daerah Karang Tengah, Kota Tangerang. Keduanya masing-masing berinisial J dan S.  Atas perbuatannya, AJL dan dua penadah barang hasil curian dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP serta Pasal 480 KUHP. (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut