MATARAM, iNewsSerpong.id - Iwas alias Agus Buntung (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua perempuan.
Agus, seorang pria disabilitas yang tidak memiliki lengan, berasal dari Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Korban dalam kasus ini berjumlah dua orang, salah satunya merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram.
Tidak Saling Mengenal
Tindak kejahatan tersebut terjadi di sebuah penginapan di wilayah Mataram. Sebelum kejadian, tersangka dan korban bertemu di teras Udayana, di mana keduanya tidak saling mengenal sebelumnya.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya, pada Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka ini. (*)
Editor: Syahrir Rasyid
Related News
Ruben Onsu Terjerat Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Jhon LBF Pasang Badan
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus 2026
Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi
Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Senilai Rp50 Miliar
Mabes Polri Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Latest Video
Terkuak, Penyerang Pesawat Smart Air, Elkius Kobak Pimpinan Batalyon Kanibal dan Semut Merah KKB
Driver ShopeeFood Kepung Rumah Customer yang Melakukan Kekerasan
Kristiyanto Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp600 juta
Galih Anak Pintar dari Keluarga Miskin, Calon Siswa Sekolah Rakyat
Hebat, Dua Wonderkid Indonesia Cari Ilmu di Akademi Klub La Liga