MEDAN, iNewsSerpong.id - Diduga membunuh suami, seorang oknum dosen berinisial TS (61) yang juga seorang notaris ditangkap oleh polisi.
Kasus pembunuhan ini terjadi diJalan Gaperta, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, pada 22 Maret 2024. Saat itu, TS mengklaim bahwa suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, setelah enam bulan penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa kematian RMS melibatkan unsur pembunuhan, sehingga TS dijadikan tersangka.
Adik Kandung RMS
Penyelidikan dimulai setelah adik kandung RMS menemukan bekas penganiayaan pada tubuh RMS saat hendak dimakamkan, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Iya, kasus ini sudah berlangsung lama sejak Maret 2024. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan sang istri sebagai tersangka," jelas Kompol Alex, Rabu (18/9/2024).
Sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian kecelakaan yang dilaporkan.
Mereka menemukan bercak darah di lemari rumah korban, yang belakangan diketahui sebagai darah RMS.
"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban dan menemukan bukti-bukti penganiayaan, seperti luka sobek di bawah mata, luka memar di kepala, dan luka di bagian kemaluan," jelasnya.
Saat ini, TS ditahan di Mapolsek Helvetia, dan polisi masih melengkapi berkas penyelidikan untuk kasus dugaan pembunuhan ini.
"Ada dugaan bahwa sang istri berusaha menutupi jejak pembunuhan suaminya, dan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," tambah Alex.
Meskipun telah ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, TS terus membantah tuduhan polisi dan mengklaim bahwa ia tidak mungkin membunuh suaminya karena sangat mencintainya.
"Kami telah hidup bersama selama puluhan tahun," ujarnya.
Kompol Alex menambahkan bahwa motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, dan TS dijerat dengan Pasal dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340, Subsider 338, Subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait