JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Seorang perempuan berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia diduga menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil sejauh 200 meter di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pada Jumat (20/12/2024).
Apartemen Kawasan Ceger
Menurut keterangan Nicolas, kasus ini berawal ketika AG mulai curiga bahwa MS berselingkuh dengan pria lain. Setelah melakukan penyelidikan, AG akhirnya mendapatkan informasi bahwa istrinya berada di salah satu apartemen di kawasan Ceger.
“Sehari sebelum kejadian, tersangka sempat memberi tahu korban melalui video call bahwa dia sedang berada di apartemen dan berpamitan untuk tidur,” lanjutnya.
AG kemudian bergegas menuju lokasi untuk menemui MS dan meminta penjelasan tentang kehadirannya di apartemen. Namun, bukannya memberikan penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobil dan mengabaikan AG yang berusaha mengejarnya.
“Ketika AG berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan dan malah melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi,” ungkap Nicolas.
Akibat aksi MS yang memacu kendaraan, kaki depan AG tersangkut di kursi mobil, sehingga tubuhnya terseret sekitar 200 meter hingga terjatuh.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait