Istri Tertangkap Selingkuh Seret Suami dengan Mobil, Terancam 10 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Timur terkait penetapan tersangka perempuan berinisial MS yang menyeret suaminya, AG menggunakan mobil sejauh 200 meter. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Seorang perempuan berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia diduga menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil sejauh 200 meter di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pada Jumat (20/12/2024).

Apartemen Kawasan Ceger

Menurut keterangan Nicolas, kasus ini berawal ketika AG mulai curiga bahwa MS berselingkuh dengan pria lain. Setelah melakukan penyelidikan, AG akhirnya mendapatkan informasi bahwa istrinya berada di salah satu apartemen di kawasan Ceger.

“Sehari sebelum kejadian, tersangka sempat memberi tahu korban melalui video call bahwa dia sedang berada di apartemen dan berpamitan untuk tidur,” lanjutnya.

AG kemudian bergegas menuju lokasi untuk menemui MS dan meminta penjelasan tentang kehadirannya di apartemen. Namun, bukannya memberikan penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobil dan mengabaikan AG yang berusaha mengejarnya.

“Ketika AG berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan dan malah melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi,” ungkap Nicolas.

Akibat aksi MS yang memacu kendaraan, kaki depan AG tersangkut di kursi mobil, sehingga tubuhnya terseret sekitar 200 meter hingga terjatuh.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network