Nama Si Doel Dipasang di Surat Suara, KPU Pastikan Sesuai Putusan Pengadilan

Riyan Rizki Roshali
Cawagub Jakarta, Rano Karno, telah menambahkan nama Si Doel di surat suara. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mempertanyakan penambahan nama 'Si Doel' pada surat suara.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, atau Si Doel, sebagai salah satu calon gubernur dan wakil gubernur.

“Ketua menyampaikan bahwa Cawagub atas nama Rano Karno, Si Doel, kami perhatikan dalam berita acara tanggal 12 September lalu, sepertinya nama Si Doel belum tercantum,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya, Minggu (22/9/2024).

Berdasarkan Surat Pengadilan

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Wahyu Dinata menjelaskan bahwa Rano Karno telah memiliki surat pengadilan terkait penambahan nama tersebut.

“Kami telah mendapatkan tanggapan dari masyarakat mengenai hal ini dan melakukan klarifikasi kepada wakil gubernur atas nama Rano Karno, yang mengonfirmasi bahwa ia memiliki surat pengadilan yang relevan,” ujar Wahyu Dinata.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar perubahan nama tersebut dari masyarakat.

“Di pengumuman hasil administrasi perbaikan tanggal 12 September, kami telah menetapkan pasangan calon Wagub atas nama Rano Karno. Namun, pada masa tanggapan masyarakat tanggal 18 September 2024, kami menerima tanggapan mengenai hal itu,” ujarnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network