Dia menambahkan bahwa pada 21 September, pihaknya melakukan klarifikasi dengan partai politik serta cawagub tersebut. KPU juga menerima ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan nama Si Doel satu kesatuan dari Rano Karno.
Amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, dan Si Doel adalah nama dari orang yang sama.
"Berdasarkan keputusan tersebut, kami menerima tanggapan masyarakat dan klarifikasinya, serta menetapkan nama Bacawagub atas nama H. Rano Karno (Si Doel),” ungkap Dody. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait