Nama Si Doel Dipasang di Surat Suara, KPU Pastikan Sesuai Putusan Pengadilan

Riyan Rizki Roshali
Cawagub Jakarta, Rano Karno, telah menambahkan nama Si Doel di surat suara. (Foto: MPI)

Dia menambahkan bahwa pada 21 September, pihaknya melakukan klarifikasi dengan partai politik serta cawagub tersebut. KPU juga menerima ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan nama Si Doel satu kesatuan dari Rano Karno.

Amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, dan Si Doel adalah nama dari orang yang sama.

"Berdasarkan keputusan tersebut, kami menerima tanggapan masyarakat dan klarifikasinya, serta menetapkan nama Bacawagub atas nama H. Rano Karno (Si Doel),” ungkap Dody. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network