JAKARTA, iNewsSerpong.id – Sejumlah senjata maut Rusia membuat orang bergidik, karena bisa menghancurkan wilayah dalam sekejap. Bagaimana tidak, semua senjata itu memiliki daya hancur yang tidak bisa dianggap sepele oleh lawan.
Rusia memiliki kekuatan militer terkuat nomor 2 di dunia. Negara bekas Uni Soviet ini tengah menjadi sorotan masyarakat internasional karena agresinya ke Ukraina.
Senjata maut yang dimiliki Rusia memang tak main-main, karena bisa meluluhlantakkan kota menjadi rata dengan tanah.
Berikut daftar senjata maut Rusia yang dihimpun dari berbagai sumber:
TOS-1 Buratino
TOS-1 Buratino adalah senjata perang berjenis peluncur roket. Senjata ini berfungsi meluncurkan roket nonnuklir paling mematikan milik Rusia, selain senjata nuklir taktis.
TOS-1 Buratino pertama kali digunakan dalam Perang Vietnam. Ledakan yang dihasilkan senjata ini mencapai tekanan 427 pon per inci atau lebih dari ledakan bom konvensional.
TOS-1 memiliki jangkauan 3 km yang berarti harus menahan tembakan musuh dari semua jenis sistem senjata. Keunggulan senjata ini adalah, roket dapat diluncurkan satu demi satu maupun secara bersamaan dalam waktu enam hingga 12 detik.
Hasil dari ledakan ini bisa membuat orang-orang meninggal dunia karena pendarahan internal dan tersedotnya udara dari paru-paru. Selain itu, hasil ledakan menggunakan peluncur roket ini dapat menghancurkan berbagai bangunan.
Bom Vakum
Bom vakum adalah bahan peledak yang menghasilkan ledakan besar di udara. Bom ini merupakan senjata termobarik yang terdiri atas wadah bahan bakar dengan dua bahan peledak terpisah. Bom ini dapat diluncurkan dari pesawat ataupun sebagai roket.
Jika diluncurkan dari roket, bahan peledak pertama menyebarkan aerosol seperti bensin yang menguap. Muatan kedua lalu menimbulkan kabut aerosol, menciptakan ledakan besar, nyala api, gelombang tekanan besar dan oksigen sekitar akan tersedot.
Ledakan itu akan menghancurkan bangunan dan mematikan manusia. Terkait penggunaan bom tersebut, tidak ada hukum internasional yang melarang penggunaannya dalam peperangan.
Kendati demikian, penggunaan senjata terhadap warga sipil tetap dilarang oleh Konvensi Jenewa karena dianggap sebagai kejahatan perang.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait