Perjanjian Eksklusif: Akar Masalah Stagnasi Industri Otomotif Indonesia

Vitrianda Hilba Siregar
Target pemerintah pada sektor industri otomotif terkendala rantai pasok distribusi. Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Target pemerintah pada sektor industri otomotif terkendala rantai pasok distribusi. Salah satu dampaknya adalah kasus-kasus pembatasan distribusi dengan dalih perjanjian eksklusif (keagenan). Akibatnya selama hampir satu dekade, industri otomotif alami stagnansi. 

Sejak 2013 penjualan mobil domestik bertahan di angka 1 juta unit per tahun. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), awal tahun ini penjualan mobil secara wholesales pada Januari hingga Maret 215.069 unit. Jika dibandingkan secara year on year penurunannya mencapai 23,9 persen. 

Data lain juga menunjukkan penurunan penjualan mobil. Menurut data dari PT Astra International Tbk, penjualan mobil pada Juli 2024 sebanyak 74.160 unit. Angka ini turun 0,62 persen dibanding bulan sebelumnya. Pada Juni, penjualan mobil mencapai 74.623 unit. Jika dibandingkan year on year, penurunan penjualan pada Juni tahun ini menurut 7,88 persen atau 6.344 unit dibanding Juli 2023. 

Dengan melihat data tersebut, target pemerintah untuk mencapai penjualan tahunan di angka 2 juta pada 2030 terancam terhambat. Salah satu penyebabnya adalah regulasi di Indonesia yang belum mendukung, terutama untuk rantai pasok tengah.

Selama ini pemerintah fokus mendukung sektor hulu dan hilir, tapi lupa memberikan perhatian perlindungan pada dealer. Hal ini terlihat dari adanya perjanjian yang memuat klausul ekslusivitas. 

Klausul eksklusivitas dalam suatu perjanjian vertikal melarang investor untuk mendirikan usaha sejenis yang menjual merek berbeda.

"Kondisi itu tentu berbeda dengan praktik dahulu yang mendorong persaingan usaha sehat dan memperbolehkan pelaku usaha di bawahnya, dalam hal ini dealer, untuk bekerja sama dengan berbagai merek,‘‘ kata Dosen Hukum Persaingan Usaha Universitas Pelita Harapan Dian Parluhutan dalam keterangan, Selasa (24/9/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network