Pelibatan aparat kepolisian dalam menertibkan truk-truk tanah yang meresahkan masyarakat sangatlah penting. Sebab Dinas Perhubungan (Dishub) seringkali tidak berdaya menghadapi sopir truk yang melanggar aturan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Kehadiran polisi dalam menangani masalah ini untuk menekan angka kecelakaan. Menurut Intan, punya kewenangan yang luas untuk mengatur arus lalu lintas, termasuk dalam fungsi penindakan terhadap sopir truk yang melanggar aturan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait