JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pelayanan SIM keliling (Simling) untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Senin (7/3/2022).
Dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada lima titik lokasi pelayanan SIM Keliling mobile yang memberikan layanan pada hari ini.
Pelayan SIM Keliling (Simling) pada 7 Maret 2022 dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk perpanjangan SIM perlu diperhatikan saat hendak mengurus proses perpanjangan agar tidak melewati batas masa berlaku SIM. Perhatikan agar membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, dan SIM lama.
Biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjang SIM A yakni Rp80.000 dan Biaya perpanjang SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan biaya asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya cek kesehatan Rp25.000.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait