Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat korban dan pelaku bertemu. Pemerkosaan dan penyekapan terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024. Korban dibawa oleh pelaku ke lokasi kejadian dan disekap selama 10 hari.
Pelaku dilaporkan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan ancaman akan mengikat dan membunuhnya jika korban menolak.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, dan orang tua korban, berinisial R, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Namun, detail mengenai keselamatan korban setelah kejadian tersebut belum dipublikasikan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait