Di PHP Indra Kenz, Janji Beri Rp2 Miliar Nyatanya Vanessa Khong Hanya Terima Rp10 Juta  

Putranegara Batubara/MPI
Bukan Rp2 Miliar, Indra Kenz Ternyata Cuma Beri Rp10 Juta untuk Kekasihnya. Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong,id – Tersangka dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz sempat sesumbar akan beri Rp2 miliar untuk sang kekasih Vanessa Khong

Berdasarkan informasi awal tersebut Bareskrim Polri kemudian menelusuri dan menemukan fakta  bahwa Vaness Khong pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz diberi uang sebanyak Rp10 juta.

Padahal, Indra Kenz sempat berjanji ingin kasih uang ke pacarnya itu senilai Rp2 miliar.

"Ini sudah kita sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Gatot menyebut, uang Rp10 juta itu nantinya akan ditelisik oleh penyidik apakah akan dilakukan penyitaan atau tidak. Polri akan koordinasi dengan PPATK dan OJK.

"Nanti akan didalami, pasti penyidik nanti menelusuri apakah itu berkaitan dengan aliran dana daripada ini, pasti akan disita, kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network