Penipuan Investasi Binomo, Vanessa Khong dan Ayah Jadi Tersangka, Harta Kami Bukan Dari Indra Kenz

Diana Rafikasari
Vanessa Khong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan Binomo yang melibatkan Indra Kenz. Bareskrim juga menetapkan sang ayah, Rudiyanto Pei. Foto/Instagram Vanessa Khong

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Bareskrim Mabes Polri menetapkan status Vanessa Khong menjadi tersangka kasus penipuan Binomo yang melibatkan pacarnya, Indra Kenz . Selain Vanessa, Bareskrim juga telah menetapkan sang ayah, Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus ini.

Lewat Instagram Story, Vanessa menegaskan bahwa harta kekayaan yang dimiliki keluarganya bukan dari hasil kejahatan Indra Kenz. Dia bahkan yakin bisa membuktikan ucapannya ini.

"Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yg kami punya itu bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang," tulis Vanessa dikutip Senin (11/4/2022). Lebih lanjut Vanessa menjelaskan alasan ayahnya menjadi tersangka. Menurut penuturan Vanessa, sang ayah menerima aliran dana lantaran Indra meminta tolong untuk merenovasi rumahnya.

"Papaku jadi tersangka karena terima aliran dana. Padahal dikirm duit ke papa karena dia minta tolong bangun dan renov rumah. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," tulis Vanessa lagi.

"Btw, rumah dia juga udah disita semua toh. Padahal dia masi utang sama papa aku ini. Eh malah dibilang nikmati duit dia," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Vanessa dan Rudiyanto sebagai tersangka baru kasus Indra Kenz. Keduanya diduga telah menerima aliran dana dari Indra dan menyembunyikannya.

"Tiga orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 April 2022.

Vanessa dan sang ayah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022). Mereka juga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network