Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp15 Miliar

Anto Kurniawan
Menteri BUMN, Erick Thohir melarang anak dan cucu perusahaan pelat merah ikut tender barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp15 miliar. (Foto: Ist)

Dalam lima tahun terakhir, Erick mencatat bahwa sebanyak 50.000 pelaku usaha mikro telah menjadi mitra BUMN melalui program PaDi UMKM, dengan 90% di antaranya bergerak di sektor pangan.

Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi dari BPOM. Erick memastikan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, sertifikasi tersebut akan diserahkan kepada UMKM yang dibina oleh BUMN.

"Program ini telah berjalan hampir lima tahun dan sekarang sudah ada 50.000 UMKM yang tergabung dalam ekosistem ini, dengan 90 persen di sektor pangan," tegasnya.

"Artinya, dalam beberapa bulan ke depan, kami akan menyelesaikan proses sertifikasi bagi semua yang terlibat," tambah Erick. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network