Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, dari 19 Desember 2024 sampai 03 Januari 2025  

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah turunkan harga tiket pesawat turun 10 persen. (Foto: Ist)

Terkait tarif jasa kebandarudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan akan mengurangi tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50 persen. Namun, konfirmasi dari Kementerian BUMN masih diperlukan untuk termasuk bandara CGK dan DPS.

Maskapai penerbangan telah sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan diskon propeller 5 persen (menjadi 20 persen).

Sementara itu, AirNav akan menyediakan layanan tambahan selama periode Nataru untuk mendukung jam operasional yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.

Berdasarkan analisis dan perhitungan, dengan pengenaan diskon fuel surcharge dan tarif PJP2U serta PJP4U, diperkirakan akan terjadi penurunan rata-rata tarif tiket pesawat sekitar 10 persen. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network