LAMPUNG SELATAN, iNewsSerpong. id -- Seorang ayah berinisial RA (36) tega memerkosa anak kandung hingga hamil, kini berurusan dengan polisi di Lampung Selatan. Korban, yang masih di bawah umur berulang kali disetubuhi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah keluarganya melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai adanya perubahan pada tubuh korban. Selanjutnya, gurunya melakukan tes kehamilan terhadap semua siswi, dan dari tes tersebut diketahui bahwa korban sedang hamil," ujar Dhedi saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).
Hubungi Keluarga Korban
Setelah menghubungi keluarga korban, pihak sekolah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan. "Gurunya menghubungi ibu korban memberitahu kondisi putrinya. Setelah itu, keluarga memberikan keterangan, dan korban mengakui ayahnya yang menyetubuhinya," kata Dhedi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan pemerkosaan pertama kali dilakukan pelaku pada Mei 2024. Pada waktu itu, pelaku RA melancarkan perbuatan bejatnya setelah mengonsumsi minuman keras.
"Perbuatan pertama kali dilakukan pada bulan Mei, di mana pelaku memaksa putrinya untuk melayani nafsunya. Berdasarkan keterangan, perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali," tambahnya.
Saat ini, pelaku RA telah ditahan di Rutan Polres Lampung Selatan, dan pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait