Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya untuk penerbitan SIM yang hilang, rusak, atau untuk mutasi sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 sebagai berikut:
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM B I: Rp80.000
3. SIM B II: Rp80.000
4. SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan psikologi.
2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM akan mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
7. Pemohon menunggu pengambilan SIM di ruang tunggu.
Sumber: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait