JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Mulai hari ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah aturan terkait saham yang dapat ditransaksikan pada periode Pra-pembukaan (Pre-Opening) dan Pra-penutupan (Pre-Closing).
Perubahan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Sebagai informasi, sesi Pre-Opening adalah sesi awal perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa. Pada momen ini, sekuritas dapat memasukkan BID dan/atau OFFER (ASK) suatu saham, yang memungkinkan pembentukan harga pembukaan.
Pasar Reguler
Sedangkan, Pra-penutupan (Pre-closing) adalah sesi perdagangan di Pasar Reguler yang juga memungkinkan sekuritas untuk memasang BID dan/atau OFFER (ASK), guna membentuk harga penutupan.
Sesi Pre-Opening berlangsung dari pukul 08:45:00 hingga 08:59:59 waktu JATS, sementara Pre-Closing berlangsung dari pukul 15:50:00 hingga 16:00:59.
Namun, terdapat beberapa ketentuan lain yang belum diberlakukan, seperti larangan untuk membatalkan (withdraw) atau mengubah (amend) order, yang direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Detail Peraturan Baru
Sebelumnya, hanya saham konstituen atau anggota indeks LQ45 yang dapat ditransaksikan dalam masa Pre-Opening. Dengan aturan baru, seluruh saham yang terdaftar di Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangan kini dapat diperdagangkan pada sesi Pre-Opening.
Perlu dicatat bahwa saham yang tergolong dalam Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tidak termasuk dalam kategori ini.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa perubahan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasar.
"Ini bertujuan untuk memberikan peluang proses penemuan harga (price discovery) yang lebih luas, sehingga harga pembukaan saham dapat mencerminkan kondisi pasar secara keseluruhan," ujar Irvan pada hari Sabtu (7/12).
Perubahan ini diharapkan dapat mendistribusikan jumlah order dengan lebih merata, mengurangi tekanan pada sistem perdagangan saat pembukaan, serta memperlancar operasional sistem perdagangan bursa melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).
"Selain itu, perubahan ini juga diselaraskan dengan praktik yang berlaku di bursa regional lainnya," tambahnya.
Melalui aturan baru ini, BEI juga mewajibkan semua sekuritas (anggota bursa/AB) untuk menampilkan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).
IEP adalah informasi harga transaksi indikasi yang dihitung menggunakan algoritma pembentukan harga di JATS, sementara IEV adalah informasi volume transaksi indikasi yang dihitung dengan cara serupa. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait