Akhirnya, Pemerintah Berikan Insentif 3 Persen untuk Mobil Hybrid

Dani M Dahwilani
Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP sebesar 3 persen. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) sebesar 3 persen.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian pada Senin (16/12/2024).

"Terkait dengan informasi terbaru, untuk kendaraan hybrid, pemerintah memberikan diskon atau PPNBM DTP sebesar 3 persen," ungkapnya.

Insentif Lebih Menarik

Menko Airlangga menambahkan bahwa kebijakan stimulus untuk pembelian kendaraan listrik, baik yang berstatus Completely Built Up (CBU) maupun Completely Knocked Down (CKD), akan terus dilanjutkan.

Langkah ini diambil untuk mendorong akselerasi transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, berusaha mewujudkan insentif bagi mobil hybrid sebagai langkah untuk mencegah merek yang telah lama berproduksi di Indonesia pindah ke negara lain yang menawarkan insentif lebih menarik.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network