Akhirnya, Pemerintah Berikan Insentif 3 Persen untuk Mobil Hybrid

Dani M Dahwilani
Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP sebesar 3 persen. (Foto: Ist)

Menperin Agus Gumiwang menegaskan bahwa insentif bagi mobil hybrid perlu diberikan untuk mempertahankan merek yang telah beroperasi di Indonesia. Terutama bagi produsen yang telah memproduksi kendaraan dengan teknologi elektrifikasi di tanah air.

"Kami berharap ada insentif, meskipun tidak sebesar seperti untuk mobil listrik. Kami perlu mempertimbangkan insentif untuk mobil hybrid agar pabrikan yang sudah ada di Indonesia tidak berpindah tempat," ujarnya kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Saat ini, berbagai negara telah memberikan insentif kepada produsen kendaraan yang beralih menuju era elektrifikasi, termasuk dalam pengembangan mobil hybrid. Menperin Agus Gumiwang menyatakan kekhawatirannya jika merek besar di Indonesia mendapatkan tawaran dari negara lain dan memindahkan pabrik mereka ke luar.

"Kami juga tidak ingin negara-negara lain di ASEAN menawarkan insentif yang lebih menarik untuk pengembangan mobil hybrid, sehingga pabrikan-pabrikan tersebut memilih untuk pindah ke negara lain," ujarnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network