Selain membebaskan pekerja dari PPh, Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi sektor padat karya.
"Dari fasilitas yang ada, BPJS akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga masa klaim bisa diperpanjang hingga 6 bulan dan manfaatnya sebesar 60 persen untuk periode tersebut," tambahnya.
"Selain itu, untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya, akan ada diskon sebesar 50 persen selama 6 bulan," tutup Airlangga. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait