Wajib Tahu, Sektor yang Gajinya Bebas Kena Pajak Penghasilan  

Puti Aini Yasmin

Selain membebaskan pekerja dari PPh, Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi sektor padat karya.

"Dari fasilitas yang ada, BPJS akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga masa klaim bisa diperpanjang hingga 6 bulan dan manfaatnya sebesar 60 persen untuk periode tersebut," tambahnya.

"Selain itu, untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya, akan ada diskon sebesar 50 persen selama 6 bulan," tutup Airlangga. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network